Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat:
a. rencana komposisi jenis investasi;
b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
(2) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi.
Koreksi Anda
