Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis.
(2) Ketaatan terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. profil kekayaan dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
b. kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
c. tujuan investasi;
d. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) yang digunakan;
e. dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
f. batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
g. batas maksimum proporsi kekayaan perusahaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
h. batas maksimum jumlah aset yang tidak ditempatkan (idle assets) dalam bentuk investasi;
i. objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
j. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat asuransi;
k. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
l. ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
m. ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai;
n. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya; dan
o. tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi.
(4) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh Direksi;
b. disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
c. disampaikan kepada Kepala Biro paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda
