Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Auditor eksternal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari 3 (tiga) calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit.
(2) Auditor eksternal Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari 3 (tiga) calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris.
(3) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai:
a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pihak yang berkepentingan di Perusahaan Perasuransian dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Kepala Biro.
(4) Perusahaan Perasuransian wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatasasan, dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan Perasuransian dengan standar audit yang berlaku.
Koreksi Anda
