Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak terlibat sebagai pihak yang dilarang menjadi pemegang saham perusahaan di bidang jasa keuangan dan/atau pengurus perusahaan di bidang jasa keuangan;
b. tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan lembaga pembina dan pengawas perusahaan di bidang jasa keuangan;
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari lembaga pembina dan pengawas perusahaan di bidang jasa keuangan;
d. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
e. memiliki sumber dana yang tidak berasal dari tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang;
f. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perusahaan Perasuransian;
g. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan; dan
h. memiliki reputasi yang baik.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang melakukan perubahan pemegang saham dan/atau Perusahaan Perasuransian yang mengajukan permohonan izin usaha.
Koreksi Anda
