Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Pengawas Syariah wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. (2) Dalam hal penjelasan yang disampaikan anggota Direksi menolak hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Biro dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh Dewan Pengawas Syariah. (3) Dalam hal penjelasan anggota Direksi menerima hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah memerintahkan kepada Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah. (4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas Syariah wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Biro dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id