Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Koreksi Anda
