Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas Syariah setiap saat wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda