Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas Syariah setiap saat wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
