Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang sama. (2) Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id