Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang sama.
(2) Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain.
Koreksi Anda
