Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Dewan Pengawas Syariah dapat menggunakan bantuan dari:
a. anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau
b. anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional perusahaan yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.
(2) Penggunaan anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
