Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib:
a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip syariah; dan
b. berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap:
a. kegiatan perusahaan dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabarru’, dana perusahaan maupun dana investasi peserta;
b. produk asuransi syariah yang dipasarkan oleh perusahaan;
c. praktik pemasaran produk asuransi syariah yang dilakukan oleh perusahaan; dan
d. kegiatan operasional usaha asuransi dan reasuransi syariah lainnya.
Koreksi Anda
