Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi lebih dari 1 (satu) orang, komposisi Dewan Pengawas Syariah wajib menjamin pengambilan putusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.
Koreksi Anda
