Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi lebih dari 1 (satu) orang, paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut wajib berdomisili di INDONESIA.
Koreksi Anda
