Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat mantan pegawai atau pejabat lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menjadi anggota Dewan Komisaris apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari lembaga tersebut kurang dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
