Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain.
Koreksi Anda
