Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk: a. komite audit; dan b. komite kebijakan risiko. (2) Salah seorang anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota Dewan Komisaris yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite. (3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan. (4) Komite kebijakan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. (5) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat mempertimbangkan untuk membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang terdiri atas: a. komite nominasi dan remunerasi; dan/atau b. komite kebijakan tata kelola perusahaan. (6) Komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan para eksekutif lainnya di dalam Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan; b. membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi mengenai kebutuhan jumlah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan; dan c. membantu menyusun sistem penggajian, pemberian tunjangan, dan fasilitas lainnya serta memantau pelaksanaannya. (7) Komite kebijakan tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji dan memantau penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id