Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Dewan Komisaris wajib:
a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
c. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Perusahaan Perasuransian; dan
d. membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
