Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Direksi wajib:
a. mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan standar operasional prosedur Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS;
d. berupaya memastikan agar Perusahaan Perasuransian memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
e. memastikan agar informasi mengenai Perusahaan Perasuransian diberikan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah secara tepat waktu dan lengkap; dan
f. membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite investasi, karyawan perusahaan, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.
Koreksi Anda
