Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perasuransian secara profesional, transparan, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan Perasuransian agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, d. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan Perasuransian terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan; e. mewujudkan Perusahaan Perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan f. meningkatkan kontribusi Perusahaan Perasuransian dalam perekonomian nasional.
Koreksi Anda