Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perasuransian secara profesional, transparan, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan Perasuransian agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi,
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan Perasuransian terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
e. mewujudkan Perusahaan Perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
f. meningkatkan kontribusi Perusahaan Perasuransian dalam perekonomian nasional.
Koreksi Anda
