Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian. 2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. 3. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. 4. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. 5. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. 6. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah perusahaan penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di bidang perasuransian. 7. Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian 8. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika. 9. Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 10. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, kreditur, penyedia jasa, dan/atau pemerintah. 11. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 12. Direksi adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 13. Dewan Komisaris adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama. 14. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis. 15. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah. 16. Afiliasi adalah afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian. 17. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 18. Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. 19. Kepala Biro adalah Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda