Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, tata cara penarikan PHLN yang pengakuan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah dan realisasi belanja dilakukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id