Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kewajiban Pemerintah untuk mengembalikan dana kepada Pemberi PHLN atas pelaksanaan kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari PHLN (refund), tata cara pelaksanaan refund diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang dipersamakan yang mengatur tata cara penarikan PHLN selain dari tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tata cara penarikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan PHLN terkait penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah dan realisasi belanja, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda