Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan PHLN melalui tata cara PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan copy Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan surat keterangan www.djpp.kemenkumham.go.id effectiveness date kepada EA dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. c. Berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen yang dipersamakan, PA/KPA mengajukan SPP APD-PP kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN. d. Sehubungan dengan SPP APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf c, PA/KPA melampirkan bukti-bukti pengeluaran PP dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. e. Berdasarkan SPP APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN: 1) menerbitkan APD-PP; dan 2) menyampaikan APD-PP kepada Pemberi PHLN. f. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Rupiah Murni, maka: 1) pengajuan APD-PP kepada Pemberi PHLN dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; 2) Pemberi PHLN melakukan transfer dana pengganti ke R-KUN. g. Dalam hal penarikan PHLN dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah/BUMN, maka: 1) pengajuan APD-PP kepada Pemberi PHLN dilakukan oleh KPPN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; 2) Pemberi PHLN melakukan transfer dana pengganti ke rekening Pemerintah Daerah/BUMN. h. Sehubungan dengan huruf f butir 2) dan huruf g butir 2), Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 1) dan huruf g butir 1). j. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf i, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran copy NoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN. www.djpp.kemenkumham.go.id k. Untuk PP yang dibiayai terlebih dahulu dari Rupiah Murni, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri copy NoD dengan dokumen pembanding berupa APD-PP dan bukti arus kas masuk pada R-KUN. l. Sebagai dasar penerbitan SP3, untuk PP yang dibiayai terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah/BUMN, KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri copy NoD dengan dokumen pembanding berupa APD- PP. m. KPPN menyampaikan SP3 kepada: 1) Bank INDONESIA atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan 2) PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan. n. Setelah melakukan verifikasi terhadap APD-PP dan SP4HLN dengan lampiran copy NoD, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah pada saat arus kas masuk ke R-KUN. o. Kas pada R-KUN diakui sebagai penerimaan pembiayaan/pendapatan hibah yang ditangguhkan, dalam hal: 1) arus kas masuk ke R-KUN; dan 2) dokumen sumber berupa SP4HLN dengan lampiran copy NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. p. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada R- KUN dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
Koreksi Anda