Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penarikan PHLN melalui tata cara L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan sebagai berikut:
a. PA/KPA mengajukan SPP SKP-L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
a) Nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
b) Tahapan/termin pembayaran;
c) Nilai KPBJ dalam valuta asing maupun Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) amandemen KPBJ jika ada;
3) daftar barang yang akan diimpor (master list);
4) daftar rencana penarikan L/C per tahun anggaran;
5) NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN;
6) dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
b. Berdasarkan SPP SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN menerbitkan SKP-L/C dan menyampaikan kepada Bank INDONESIA atau Bank, dengan tembusan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan 3) PA/KPA.
c. Berdasarkan tembusan SKP L/C, PA/KPA memberitahukan kepada rekanan atau kuasa rekanan, untuk mengajukan pembukaan L/C di Bank INDONESIA atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SKP- L/C.
d. Permintaan pembukaan L/C kepada Bank INDONESIA atau Bank sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan dengan melampirkan copy:
1) KPBJ;
2) dokumen Perjanjian PHLN;
3) daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah disetujui PA/KPA; dan 4) dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA atau Bank.
e. Berdasarkan SKP-L/C dan permintaan pembukaan L/C dari rekanan atau kuasa rekanan, Bank INDONESIA atau Bank melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membuka L/C pada Bank Koresponden;
2) menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan L/C kepada:
a) Rekanan atau Kuasa Rekanan;
b) PA/KPA; dan c) KPPN.
f. Berdasarkan huruf e butir 2), KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan L/C.
g. Bank INDONESIA atau Bank selaku penerbit L/C (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada Pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
h. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak berlaku dalam hal L/C dibuka pada bank Pemberi PHLN.
i. Berdasarkan dokumen realisasi L/C yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi L/C dan menyampaikan kepada rekanan atau kuasa rekanan, dengan tembusan kepada KPPN, PA/KPA, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
j. Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada beneficiary/supplier atas realisasi L/C.
k. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan copy NoD kepada Bank INDONESIA atau Bank.
l. Dalam hal terdapat NoD yang diterima K/L dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
m. Sehubungan dengan huruf b dan huruf i, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan konfirmasi kepada Pemberi PHLN dalam hal:
1) SKP-L/C dan Nodis telah diterima; dan 2) NoD belum diterima sampai dengan batas waktu kewajaran transfer dana PHLN.
n. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran copy NoD kepada KPPN.
o. Sebagai dasar penerbitan SP3, KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri copy NoD dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan L/C.
p. KPPN menyampaikan SP3 kepada:
1) Bank INDONESIA atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan 2) PA/KPA sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
