Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan PHLN melalui tata cara PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan sebagai berikut: a. PA/KPA menyampaikan SPP APD-PL kepada KPPN. b. Berdasarkan SPP APD-PL sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPPN menerbitkan dan menyampaikan APD-PL kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada PA/KPA dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. c. Berdasarkan APD-PL sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi PHLN melakukan transfer kepada rekanan/pihak yang dituju. d. Sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. e. Dalam hal terdapat NoD yang diterima K/L dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, maka PA/KPA menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. www.djpp.kemenkumham.go.id f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa APD-PL dari KPPN. g. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN yang dilampiri copy NoD kepada KPPN. h. Dalam hal Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN sampai dengan batas waktu yang wajar, sedangkan tembusan APD-PL sudah diterima dari KPPN, maka Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN. i. KPPN menerbitkan SP3 setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen SP4HLN dan lampiran copy NoD sebagaimana dimaksud pada huruf g dengan dokumen pembanding berupa APD-PL. j. KPPN menyampaikan SP3 kepada: 1) Bank INDONESIA atau Bank, untuk digunakan sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan 2) PA/KPA, untuk digunakan sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda