Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penarikan PHLN melalui tata cara Transfer ke R-KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan copy Perjanjian PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) Perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
c. Berdasarkan Perjanjian PHLN dan surat keterangan effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan APD R-KUN kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q.
Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
d. Berdasarkan APD R-KUN, Pemberi PHLN melakukan transfer dana secara langsung ke R-KUN.
e. Dalam hal Perjanjian PHLN mempersyaratkan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Pemberi PHLN, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan atas diterimanya dana PHLN pada R-KUN kepada Pemberi PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dan Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
f. Sebagai pemberitahuan atas pelaksanaan transfer sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada huruf e, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
g. Berdasarkan NoD sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran copy NoD kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
h. Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah dibukukan pada saat arus kas masuk ke R-KUN setelah dilakukan verifikasi terhadap APD R-KUN dan SP4HLN dengan lampiran copy NoD.
i. Dalam hal arus kas masuk ke R-KUN namun dokumen sumber berupa SP4HLN dengan lampiran copy NoD belum diterima oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara, maka kas pada R-KUN diakui sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
j. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dalam R- KUN dengan NoD, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
Koreksi Anda
