Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penarikan PHLN dari Pemberi PHLN dilakukan melalui tata cara: a. Transfer ke R-KUN; b. PL; c. Reksus; d. L/C; dan/atau e. PP.
Koreksi Anda