Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penarikan PHLN dilaksanakan sesuai mekanisme APBN.
(2) Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA.
(3) Dalam hal penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PHLN melebihi alokasi anggaran dalam DIPA, maka PA/KPA mengajukan usulan revisi DIPA sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
