Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat PHLN, adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.
2. Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disebut Pemberi PHLN, adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri.
3. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/ atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi PHLN.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan Kuasa Bendahara Umum Negara yang melaksanakan tugas pembayaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pendukung akuntansi pemerintahan.
6. Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada PRESIDEN/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
7. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
8. Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah kementerian negara/ lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
10. SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
11. Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
12. SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus.
13. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
14. Letter of Credit, selanjutnya disebut L/C, adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
15. Pembayaran Langsung (direct payment), selanjutnya disingkat PL, adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/KPA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana (withdrawal application) kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
16. Rekening Khusus (special account), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
17. Reksus L/C adalah mekanisme penarikan dana PHLN menggunakan tata cara Reksus yang dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa memerlukan pembukaan L/C.
18. Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing), selanjutnya disingkat PP, adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana yang pembiayaan kegiatannya dilakukan terlebih dahulu membebani Rupiah Murni pada Rekening Bendahara Umum Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Rekening yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Backlog atas PHLN adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
20. Backlog atas PHLN yang eligible, selanjutnya disebut Backlog Eligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
21. Backlog atas PHLN yang ineligible, selanjutnya disebut Backlog Ineligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
22. Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan SP2D oleh KPPN.
23. Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
24. Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN.
25. Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
26. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ, adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.
27. No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NOL, adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
28. Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L/C.
29. Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SKP-L/C, adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank INDONESIA atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C.
30. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
31. Sistem Akuntansi Instansi, selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga.
32. Dana Awal Reksus (initial deposit), selanjutnya disebut Initial Deposit, adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
33. Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C, selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C.
34. Surat Persetujuan Pembukaan L/C, selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C, adalah surat persetujuan pembukaan L/C dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank INDONESIA atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari PA/KPA untuk membuka L/C yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan L/C atas beban Reksus.
35. Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank INDONESIA atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/ pendapatan dan belanja APBN.
36. Nota Disposisi, selanjutnya disingkat Nodis, adalah surat yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
37. Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN, selanjutnya disingkat SP4HLN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
38. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
disingkat NoD, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
39. Rekening Kas Umum Negara, selanjutnya disingkat R-KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
40. Rekening Pengeluaran pada Bank INDONESIA, selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran BI, adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank INDONESIA.
41. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank INDONESIA dan Bank/badan lainnya.
42. Bank Operasional I, selanjutnya disebut BO I, adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan uang persediaan.
43. Aplikasi Penarikan Dana (withdrawal application), selanjutnya disingkat APD, adalah penarikan Initial Deposit dana PHLN, pengisian kembali Reksus (replenishment), pengisian kembali Rekening Dana Talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke R- KUN.
44. APD transfer ke R-KUN, selanjutnya disingkat APD R-KUN, adalah aplikasi penarikan dana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk transfer langsung ke R-KUN.
45. APD Pembayaran Langsung, selanjutnya disingkat APD-PL, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh KPPN kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
46. APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
47. APD Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya disingkat APD-PP, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Negara/R-KUN atau rekening yang ditunjuk.
48. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank INDONESIA dan Satker untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C.
49. Surat Perintah Pembebanan SP2D-Reksus, selanjutnya disingkat SPB- SP2D, adalah Surat Perintah Pembebanan Reksus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D-Reksus.
50. Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB-SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
51. Daftar Surat Perintah Debet, selanjutnya disebut Daftar SPD, adalah daftar surat perintah pendebitan Reksus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank INDONESIA atau Bank atas dasar SPB-SP2D.
52. Warkat Pembebanan Rekening, selanjutnya disingkat WPR, adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank INDONESIA untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke R- KUN atau rekening yang ditunjuk.
Koreksi Anda
