Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;
b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;
e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan
f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
