Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dikecualikan dari penerbitan Faktur Pajak.
Koreksi Anda