Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Teks Saat Ini
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada:
a. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
