Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada: a. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau c. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda