Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tahun I : Tanggal 1 Oktober 2009 s.d. 30 September 2010 145% Tahun II: Tanggal 1 Oktober 2010 s.d. 30 September 2011 115% Tahun III: Tanggal 1 Oktober 2011 s.d. 30 September 2012 85%
Koreksi Anda