Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk paku dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan negara-negara yang diperlakukan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Koreksi Anda
