Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan:
a. tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation);
atau
b. tambahan Bea Masuk preferensi berdasarkan skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tersebut.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation).
Koreksi Anda
