Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK PAKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan: a. tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation); atau b. tambahan Bea Masuk preferensi berdasarkan skema- skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tersebut. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation).
Koreksi Anda