Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 151-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan Tata Naskah Dinas yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas ini. (2) Tata Naskah Dinas masing-masing Unit Organisasi Eselon I yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda