Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dan/atau Pasal 15 ayat (7) tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam Rencana KerjaKementerian/Lembaga bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat kondisi darurat atau kondisi lainnya yang terjadi setelah batas akhir penyampaian Hasil Penelaahan RKBMN, pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi bencana alam dan gangguan keamanan skala besar.
(4) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain pelaksanaan perjanjian/komitmen internasionaldan instruksi/kebijakan PRESIDEN.
(5) Hasil pengusulan penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang bersamaan dengan penyampaian RKBMN tahun berikutnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) digunakan oleh Pengelola Barang sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam penelaahan atas RKBMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
