Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (4) kepada Pimpinan Kementerian/Lembagadengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(2) Penyampaian Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulissesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIForm IIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
