Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN dilakukan untuk melakukan telaahan terhadap data BMN yang diusulkan rencana pemeliharaannya. (2) Penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN sekurang- kurangnya memperhatikan daftar barang pada Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang. (3) Hasil penelaahan atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN dituangkan dalam Hasil Penelaahan RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang sekurang-kurangnya memuat: a. unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja); dan b. jenis dan satuan BMN, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Form IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil Penelaahan RKBMN untuk pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh: a. pejabat eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola Barang; dan b. Pengguna Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id