Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang menyampaikan RKBMN tingkat Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (7) dengan dilengkapi: a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh Pengguna Barang; b. RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengguna Barang atas kebenaran RKBMN; d. laporan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan e. Arsip Data Komputer (ADK) RKBMN. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Form IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda