Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk pemeliharaan BMN di lingkungan kantor yang dipimpinnya sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Form IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(3) Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(4) Dalam penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengguna Barang mengikutsertakanAparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan reviewterhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN yang sekurang-kurangnya mengacupada daftar barang Kuasa Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengguna Barang dalam menyusun RKBMN untuk pemeliharaan BMN tingkat Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat informasi:
a. unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja); dan
b. status barang dan kondisi barang, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Form ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pengguna Barang wajib menyampaikan RKBMN untuk pemeliharaan BMN tingkat Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
