Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dilakukan terhadap:
a. relevansi program dengan rencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN;
b. optimalisasi penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
c. efektivitas penggunaan BMN yang berada pada Pengguna Barang sesuai peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(2) Penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMNsekurang-kurangnya memperhatikan:
a. program danrencana keluaran (output) Kementerian/Lembaga berupa BMN;
b. Standar Barang;
c. Standar Kebutuhan;
d. daftarbarang pada Pengguna Barang; dan
e. ketersediaan BMN pada Pengelola Barang.
(3) Hasil penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dituangkan dalam Hasil Penelaahan RKBMN untuk pengadaan BMN yang sekurang-kurangnya memuat:
a. unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja);
b. jenis dan satuan BMN;
c. peruntukan BMN sesuai program; dan
d. skema pengadaan BMN, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Form IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil Penelaahan RKBMN untuk pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh:
a. pejabat eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang.
Koreksi Anda
