Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN untuk pengadaan BMN di lingkungan kantor yang dipimpinnya sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Form IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(3) Pengguna Barang melakukan penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(4) Dalam penelitian RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengguna Barang mengikutsertakanAparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan reviewterhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan:
a. kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN dengan Renstra-K/L; dan
b. ketersediaan BMN pada satuan kerja di lingkungan Pengguna Barang dalam hal:
1. sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan dan/atau tidak direncanakan untuk digunakan dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga sebelum berakhirnya tahun ketiga dan/atau tidak direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun kedua terhitung sejak tahun yang direncanakan;
2. selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan/atau
3. jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir paling lama 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun yang direncanakan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengguna Barang dalam menyusun RKBMN untuk pengadaan BMN tingkat Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat informasi:
a. unit satuan kerja (nama dan kode satuan kerja);
b. program;
c. kegiatan;
d. Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN;
e. daftar barang pada Pengguna Barang dan/atau daftar barang pada Kuasa Pengguna Barang;
f. pertimbangan kebutuhan pengadaan; dan
g. usulan skema pengadaan BMN,
sesuai format sebagaimana tercantum dalam LampiranI Form IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pengguna Barang menyampaikan RKBMN untuk pengadaan BMN tingkat Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
