Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN dituangkan dalam Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Form IVA dan Form IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN ditandatangani oleh:
a. pejabat eselon II di lingkungan Pengelola Barang yang mendapatkan delegasi wewenang dari Pengelola Barang; dan
b. Pengguna Barang, palinglambat 1 (satu) minggu sebelum batas waktu penyampaian revisi anggaran Kementerian/Lembaga.
(3) Materi yang telah disepakati dalam Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam kaitannya dengan pengusulan penyediaan anggaran Kementerian/Lembaga bersangkutan.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud padaayat
(1) kepada Pimpinan Kementerian/Lembagadengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVForm IVC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam BAB VIPeraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
Koreksi Anda
