Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara;
b. Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung;
c. Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara.
(2) Pengguna Barang berwenang untuk:
a. melakukan penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
b. menyampaikan RKBMN kepada Pengelola Barang;
c. memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh Pengelola Barang terkait dengan RKBMN yang diusulkan;
d. menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN;
e. menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
(3) Pengguna Barang bertanggung jawab atas:
a. kebenaran dan kelengkapan dari usulan RKBMN yang disampaikannya;
b. kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
(4) Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat pada kantor pusat dan/atau pejabat di instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
