Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a. menelaah RKBMN; b. menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; c. menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang; d. memproses atau tidak memproses Usulan PerubahanHasil Penelaahan RKBMN; e. menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN; dan f. menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang. (2) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang atas kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id