Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017. (2) Tahapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda