Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. rencana pengadaan atas BMN selain yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1); b. rencana pemeliharaan atas BMN selain yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id