Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. rencana pengadaan atas BMN selain yang tertuang dalam Pasal 9 ayat
(1);
b. rencana pemeliharaan atas BMN selain yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
