Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyajian dan penghitungan Perencanaan Kebutuhan BMN dilakukan dengan berpedoman pada Modul Perencanaan Kebutuhan BMN. (2) Modul Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id