Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Dalam proses penetapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengelola Barang dapat berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan negara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, termasuk dalam rangka menjalankan pelayanan umum dengan memperhatikan ketersediaan BMN pada Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
