Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelaahan RKBMN digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative). (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud padaayat (1), Hasil Penelaahan RKBMN dapat digunakan oleh: a. Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan b. Direktorat Jenderal Anggaransebagai salah satu bahan penilaian sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda