Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelaahan RKBMN digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative).
(2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud padaayat
(1), Hasil Penelaahan RKBMN dapat digunakan oleh:
a. Kementerian/Lembaga sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
b. Direktorat Jenderal Anggaransebagai salah satu bahan penilaian sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
